Dirjen Pendis: Kanwil Kemenag Bisa Mulai Proses Pencairan TPG dan Inpassing Terhutang

Jakarta (Kemenag)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mendorong agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mulai  mengambil  langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran  Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah yang terhutang dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai.

Dikatakan Dirjen, penyelesaian tunjangan profesi guru (TPG) madrasah yang terhutang sejak tahun 2015 segera akan diselesaikan pencairannya oleh Kementerian Agama RI. 

"Sebanyak 4,6 Triliyun dana  TPG dan Inpassing guru sudah siap  untuk dicairkan, di mana 1,4 Triliyun sudah selesai  proses verifikasi  oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP ) dan sudah bisa  dicairkan, "jelas Kamaruddin ketika berbicara pada kegiatan rapat  koordinasi optimalisasi pembayaran tunjangan profesi guru dan Inpassing terhutang di Jakarta, Kamis ( 28/9) kemarin.



"Sementara sisanya masih tahap review  dan verifikasi oleh  BPKP, kita  masih menunggu  selama beberapa hari ke depan untuk menuntaskan tahap verifikasinya. Selanjutnya masing-masing kantor wilayah  silakan mulai  mengambil  langkah-langkah sistematis pencairan pembayaran  dengan mengikuti petunjuk teknis yang sudah diberikan, agar pembayaran segera selesai," lanjutnya. 

Dikatakan Kamaruddin, dibutuhkan ketelitian dan kehati-hatian agar  jangan sampai diberikan kepada guru yang belum memenuhi persyaratan. Guru penerima TPG harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)  dan  guru  yang nama-namanya telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan BPKP.  

"Penuntasan pembayaran ini memang membutuhkan kerja ektra karena dananya ada di kantor wilayah, sementara daftar namannya ada di Kemenag Kabupaten/Kota," katanya.

https://gurukatrondeso.blogspot.com/2017/09/dirjen-pendis-kanwil-kemenag-bisa-mulai.html


sumber : kemenag.go.id

Komentar