Laporan pajak e-Filling paling lambat 30 Maret 2017

Seperti ada yang membangunkan tidur ini, tepat pukul 02:00 dinihari ini, setelah melakukan beberapa aktifitas very very very small .... dan belum mampu mendatangkan kantuk lagi, akhirnya diputuskan melirik meja kerja, dan terengreng..... jadi ingat masih ada beberapa keping DVD yang belum sempat terburning.

Sambil menunggu selasai beberapa keping burning Video DVD rekaman marching band anak anak, buka email .... ekh ternyata ada inbox dari  efiling@pajak.go.id  tidak tanggung tanggung dia kirim dua email sekaligus ... ckckckck. Bahkan ternyata sudah dikirim juga pada tanggal 1 Maret 2017, .... jadi 3 dech .... email yang sama persis isinya.

Mungkin karena itu hal merupaka perkara penting, makanya pihak pengelola pajak berusaha sesering mungkin mengingatkan.



Seperti ini tangkapan pandangan email yang pastinya dan sebenarnya sudah juga terkirim ke email anda, namun mungkin belum sempat anda buka, atau bahkan mungkin memang tidak pernah anda buka ??? karena dahulunya email yang anda buat untguk login e-filling hanya untuk signup saja dan berikutnya diabaikan begitu saja ???. jangan gitu dech, itu namanya anda tidak bagus

http://gurukatrondeso.blogspot.com/2017/03/laporan-pajak-e-filling-paling-lambat.html


atau tepatnya hasil copsnya seperti ini .....
===============================
Jakarta, 08 Maret 2017
Kepada Yth. 
Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara
di
Tempat

Dengan Hormat,

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Aparatur Sipil Negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Republik Indonesia melalui e-Filing, dengan ini kami mengimbau seluruh Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing,          sebelum tanggal 31 Maret 2017      .

Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Sebagai dasar dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Filing, diharapkan Anggota TNI dan Polri, beserta Aparatur Sipil Negara dapat mempersiapkan bukti potong PPh Pasal 21 (1721 A2) yang diperoleh dari Bendahara Pemerintah tempat Saudara bekerja.
Mari berjuang bersama untuk negeri dengan patuh bayar dan lapor pajak karena #pajakkitauntukkita.

Terimakasih atas partisipasi Anda dalam membangun negara

Direktorat Jenderal Pajak
===============================


yuk rame rame kita siapkan materi yang akan diinput di e-filling, agar sebelum 31 Maret 2017 kita sudah mampu rampungkan itu semua, dan tidak lagi akan merefotkan diri kita sendiri maupun orang  lain

Komentar