KRITERIA GURU PENERIMA STF-GBPNS TAHUN 2016

STF-GBPNS 
yang merupakan kependekan dari
Subsidi
Tunjangan
Fungsional
Guru
Bukan
Pegawai
Negeri
Sipil,
adalah salah satu cara pemerintah Republik Indonesia dalam rangka lebih memperhatikan nasib Guru nonPNS.

Awalnya STF itu juga diberikan kepada PNS, seiring dengan adanya Tunjangan Profesional, selangkah demi selangkah guru PNS yang sudah menyandang titel Profesional dan mendapat Tunjangan Profesional dilepas dari belenggu STF, dan karena guru PNS yang belum sertifikasi sekarang sudah langka dan hampir punah, akhirnya sekarang STF nyaris hanya diberikan kepada guru bukan pns, makanya sekarang lebih santer dikenal denga sebutan STF-GBPNS.

Bahkan akhirnya guru nonPNS yang sudah menerima tunjangan Profesional pun tidak lagi mendapat STF.  Bila demikian mungkin namanya harus ditambah lagi menjadi STF-GBPNSBS (Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Belum Sertifikasi), atau bila Tunjangan Fungsional itu masih diberikan juga kepada guru PNS yang memang hingga kini belum ber sertifikat, mungkin karena baru saja diangkat menjadi PNS, harusnya nama STF akan lebih general lagi dengan sebutan STF-GBS (Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Belum Sertifikasi)

Apapun istilahnya, yang jelas bahwa pada kenyataannya guru nonPNS terbanyak dan guru belum sertifikasi terbanyak berada dibawah naungan Madrasah. Hal ini disebabkan oleh persentase Madrasah Negeri yang masih sangat minim, pada kebanyakan kabupaten jumlah Madrasah Negeri masih kurang dari 5% bila dibanding dengan jumlah Madrasah swasta. Dari kenyataan itu maka disini pembicaraan guruKATRO lebih mengarah pada guru nonPNS ples belum sertifikasi pada Madrasah.

Jadi bagi guru nonPNS belum sertifikasi yang wilayah kerjanya berada di Madrasah yang ingin mengetahui seluk beluk STF-GBPNS tahun 2016 ini, silakan amati yang dibawah ini.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional



STF diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak hanya STF, namun guru nonPNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.

Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan atau kriteria guru nonPNS penerima STF tahun 2016 , ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru nonPNS, guru honorer, guru swasta 2014-2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag tahun 2016
  • Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2016 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.
  • Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2016 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.
  • Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.
  • Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014
  • Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
  • Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
  • Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2016. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.

guruKATRO hanya menukil apa yang tengah ada dan tidak mempunyai wewenang apa apa, jadi usulan atau protes atau masukan silakan ditujukan kepada yang berwenang.

Komentar