TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PNS DAERAH

Assalaamu 'alaikum wr. wb.

Tanggal 16 Maret 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor : DJ.1/HM.01/839/2015, tentang Pembayaran Tunjangan Profesi bagi  Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).

Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Se Indonesia itu berisi tentang tata cara dan mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi bagi guru PNSD. Surat Edaran itu pada blog ini sudah guruKATRO jadikan image dalam format png. dengan tampilan seperti ini :












Bagi pengunjung guruKATRO yang ingin melihat isi surat tersebut langsung dari sumbernya, silakan  MASUK MELALUI PINTU INI 

atau bila ingin membuka lebih banyak info dari Direktori Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia, silakan  MASUK MELALUI PINTU INI 

Demikian tentang Pembayaran Tunjangan Profesi guru PNSD yang bisa guruKATRO paparkan, semoga ada manfaatnya
terima kasih
wassalaam....

Komentar